Sabtu, 12 Desember 2009

"Terungkap" dari Rekaman Temuan Pansus DPR


JAKARTA - Fakta-fakta tersembunyi seputar skandal bailout Bank Century terus diungkap. Pansus Angket Century kali ini diam-diam telah memegang rekaman rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin Sri Mulyani pada 21 November 2008.

Dalam rekaman rapat yang akhirnya menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu, terungkap adanya pembicaraan antara Sri Mulyani dengan Robert Tantular. Belakangan, mantan komisaris utama Bank Century tersebut menjadi terdakwa kasus penggelapan dana nasabah banknya.

''Ini yang menarik, Robert ternyata juga hadir sesaat sebelum pengambilan keputusan di forum itu,'' ungkap anggota pansus Bambang Soesatyo setelah rapat konsultasi pansus dengan wakil fraksi di Senayan, Jakarta, kemarin (11/12).

Selain itu, dari sejumlah dialog antara keduanya, tergambar adanya semacam kedekatan hubungan. ''Ada yang patut diduga, dia (Robert, Red) turut memengaruhi alasan penetapan sistemik bagi Bank Century,'' kata Bambang.

Penetapan berdampak sistemik itulah yang membawa konsekuensi tindakan penyelamatan oleh pemerintah melalui pengucuran dana talangan (bailout).

Bambang mengungkapkan, dialog yang menunjukkan hal tersebut, antara lain, saat Sri Mulyani menyampaikan kepada Robert Tantular sesaat sebelum rapat dimulai. ''Pak Robert, ini kami bakal adakan rapat tertutup untuk menentukan bailout,'' ujarnya menirukan ucapan Sri dalam rekaman.

''Iya Bu, silakan kalau tertutup. Tapi, kesimpulannya kita pakai saja bahwa keadaan ekonomi sedang krisis,'' beber Bambang menirukan jawaban Robert seperti dalam rekaman.

Politikus asal Partai Golkar tersebut menambahkan, dari rekaman rapat juga bisa disimpulkan bahwa Robert memang menunggui rapat itu mulai awal hingga berakhir menjelang subuh. ''Detailnya nanti kami perdengarkan bersama-sama di rapat pansus,'' ujarnya.

Lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 10 September lalu, Robert telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Secara garis besar, dia didakwa telah menggelapkan dana nasabah Century. Namun, dia masih mengajukan banding atas putusan tersebut hingga saat ini.

Selain pembicaraan Sri dan Robert, Bambang menyatakan terdapat suara Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom dalam rekaman rapat tersebut. ''Seperti apa detailnya, nanti kita perdengarkan saja bersama dalam rapat pansus. Nanti silakan didengar sendiri lengkapnya,'' ujarnya.

Dia menegaskan, rekaman rapat tersebut adalah asli. Menurut dia, dirinya berhasil mendapat rekaman itu terkait posisinya sebagai anggota pansus angket. ''Saya baru mendapatkan setelah angket terbentuk. Karena ini sah, upaya saya ini dilindungi UU Angket,'' tegasnya.

Di konfirmasi terpisah, transkrip rekaman rapat KSSK tersebut langsung direspons Departemen Keuangan. Khusus rekaman yang menyebut pembicaraan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mantan pemilik Bank Century Robert Tantular, Departemen Keuangan membantah keras.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin mengungkapkan, pernyataan Bambang Soesatyo terkait pembicaraan Sri dan Robert di sela rapat KSSK adalah tidak benar. ''Itu fitnah yang tendensius,'' ujarnya saat dihubungi tadi malam (11/12).

Menurut dia, dalam rapat KSSK tersebut, Sri sama sekali tidak berinteraksi dengan Robert, baik bertemu maupun berbicara melalui telepon. ''Jadi, semua itu tidak benar,'' tegasnya.

Harry menyebutkan, pernyataan Bambang merupakan upaya merusak reputasi dan kredibilitas Sri sebagai menteri keuangan atau personal character assassination. ''Karena itu, Departemen Keuangan tengah memikirkan untuk melakukan langkah-langkah hukum terkait tuduhan tersebut,'' ujarnya.

Dalam konferensi pers yang dilakukan tadi malam, Harry menambahkan, rekaman yang dimaksud adalah bagian akhir dari rapat KSSK dimana Robert Tantular tidak ikut hadir. ''Saksi cukup banyak saat itu,'' ujarnya saat konferensi pers di Gedung Depkeu tadi malam. Kepala Biro Bantuan Hukum Departemen Keuangan Indra Surya mengatakan, pernyataan Bambang Soesatyo sama sekali tidak benar dan menyesatkan. ''Sebagai anggota tim penyidik (pansus hak angket), tidak sepantasnya dia menyampaikan itu ke publik,'' katanya.

Departemen Keuangan, lanjut Indra, juga menyayangkan langkah Bambang Soesatyo yang tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan transkrip yang dimilikinya. ''Bagaimana mungkin dia membuktikan rekaman itu (asli), tentunya rekaman yang benar ada pada kami,'' terangnya. Terkait langkah hukum yang akan ditempuh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Indra mengatakan, awalnya akan melakukan somasi atas pernyataan Bambang Soesatyo. ''Sebagaimana diketahui, itu juga merupakan pencemaran nama baik,'' ujarnya.

Indra Surya menambahkan, transkrip rekaman yang dimiliki Bambang Soesatyo harus dibuktikan kebenarannya. Sebab, kebiasaan di lingkungan Departemen Keuangan memang merekam atau paling tidak memiliki notulensi dari tiap rapat yang diadakan di Departemen Keuangan. ''Kami yang pegang SOP (standard operation procvedure) rekaman. Kalau mau dibuktikan silahkan. Rekaman kami belum diserahkan (ke pansus hak angket) karena belum dipanggil dan diundang secara resmi,'' ujarnya.

Sementara itu, Sri Mulyani enggan berkomentar sama sekali terkait transkrip rekaman rapat KSSK yang menyebut dirinya berbicara dengan Robert Tantular. Saat dicegat dua kali pada menjelang dan seusai acara Musrenbangnas di PRJ Kemayoran kemarin, Sri Mulyani tidak mengeluarkan sepatah katapun.

Kejagung Periksa Robert

Untuk yang kedua, Robert Tantular mendatangi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Kemarin, mantan pemilik Bank Century itu kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Bank Century dengan tersangka Hesham Al Warraq (wakil komisaris utama) dan Rafat Ali Rizvi (pemegang saham mayoritas/pengendali).

Sebelumnya, mantan komisaris utama Bank Century tersebut telah diperiksa penyidik pidana khusus Kejagung pada Jumat lalu (4/12). "Pemeriksaan itu untuk melengkapi pemeriksaan yang lalu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung kemarin.

Pemeriksaan terhadap Robert kemarin berlangsung tiga jam sejak pukul 10.00, lebih singkat daripada pemeriksaan sebelumnya yang mencapai tujuh jam. Ketika itu, Robert yang mengaku dikorbankan dalam kasus Bank Century dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik.

Menurut kuasa hukum Robert, Bambang Hartono, tim penyidik hanya meminta tambahan data dan keterangan. "Untuk memperdalam keterangan sebelumnya," jelas Bambang. Dia membeberkan, tujuh pertanyaan diajukan penyidik terkait dengan pembelian surat berharga yang dilakukan Rafat dan Hesham. Surat tersebut senilai USD 203 juta, yang dikuasai keduanya. "Sudah cair USD 85 juta, sisanya belum dikembalikan," terang Bambang.

Dalam keterangan sebelumnya, Robert mengungkapkan, surat-surat berharga yang bermasalah di bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara itu merupakan tanggung jawab Rafat. Namun, dia dinilai ikut bertanggung jawab karena ikut menandatangani letter of commitment pada 15 Oktober 2008. Padahal, menurut Robert, sejak 2005 sudah ada LoC yang diteken Hesham dan Rafat. "Itu semua sudah berjalan," katanya.

Kasus tersebut disidik berdasar temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang uang Century. Aset yang tersimpan di Hongkong mencapai Rp 11, 9 triliun. Selain di Hongkong, aset diduga tersimpan di Jersey, Inggris. Saat ini, tim gabungan lintas departemen telah berangkat untuk mengecek aset-aset tersebut.

Selain dugaan korupsi yang disidik Kejagung, masih ada kasus yang disidik Mabes Polri. Yakni terkait dugaan pencucian uang (money laundering) yang dilakukan Robert, Hesham, dan Rafat. (dyn/owi/fal/iro)

--
Makrus Ali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar